Nazarudin Lubis, pelapor Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik karena dianggap melecehkan profesi pengacara memastikan janda cantik itu merasakan suasana penjara.
Hal itu karena pihaknya telah memiliki bukti-bukti yang memberatkan bintang film komedi 'Comic 8' itu.
"Bukti-bukti sudah kita pegang dan juga saksi-saksi. Saya yakin 100 persen (Nikita masuk penjara," ujar Nazarudin di Jakarta, kemarin (4/7).
Nazarudin menegaskan, profesi advokat tidak ada yang boleh melecehkan. Karena untuk menjadi seorang advokat butuh perjuangan yang panjang hingga benar-benar menjadi pengacara.
"Untuk menjadi seorang advokat harus sarjana hukum, harus ujian, harus berpraktik, harus magang selama dua tahun," jelas Nazarudin.
Karena itu, untuk memberikan efek jera kepada Nikita dan juga bagi siapapun agar tidak melecehkan profesi advokat, maka tidak ada kata damai, dan kasus ini harus terus dilanjutkan hingga selesai.
"Dia menyebutkan advokat dengan jenis alat vital, dia katakan lawyer tidak punya otak, lawyer tolol, lawyer bodoh, itu pada kolega kami bukan pada saya," pungkas Nazarudin.
Seperti diberitakan, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Tim Pembela Kehormatan Profesi Advokat (PKPA) ke Polda Metro Jaya, Jakarta, kemarin (4/7).
Usai dilaporkan, Nikita tetap kembali berulah melecehkan advokat melalui Instagram Stories miliknya.
"Nah ketauan kan siapa lawyer yang nggak ada otaknya, katanya seluruh lawyer Indonesia. Lha lawyer gue dan lawyer seluruh indonesia yang hebat itu fine2 aja tuh. Karena mereka punya otak dan nggak goblok," tulis Niki. (fin/ima)
No comments:
Post a Comment