Tolak Dirawat di Amerika, Dede Rela Jual Organ Tubuhnya Demi Kesembuhan Sang Buah Hati

Kabar sedih datang dari komedian Dede Sunandar, pasalnya banyak kabar menyebutkan jika sang buah hatinya (Ladzan) tengah menderita penyakit langka, yakni Sindrom Williams.

Melansir dari Matamata.com (10/8/2019), komedian yang mengawali karier sebagai office boy itu justru menolak sebuah bantuan pengobatan di Amerika Serikat untuk kesembuhan anak bungsunya itu.

Bukan tanpa alasan, ia menuturkan alasan menolak tawaran tersebut karena masih berusaha untuk menyembuhkan sang buah hati di Indonesia.

 Dede juga mengungkapkan akan sekuat tenaga demi kesembuhan anaknya, meski harus menjual organ tubuhnya ia rela melakukannya.

"Kalau emang Allah kasih ujian buat Dede, kalau emang Dede mampu, sampai kapan pun, sampai Dede jual segala organ tubuh buat anak, Dede nggak masalah," kata Dede Sunandar, seperti dikutip dari Matamata.com (10/8/2019).

Berbeda dengan Dede, justru sang istri sangat mendukung jika Dede sebagai kepala rumah tangga agar menerima tawaran pengobatan di Amerika demi kesembuhan anaknya.

 Namun, Dede enggan menerimanya, dan bersikeras untuk mengobatinya di Jakarta.

Diketahui, penyakit langka yang diderita anak bungsu Dede Sunandar menyerang jantung, paru-paru, dan lambung. Sehingga harus menjalani 4 tahap operasi jangka panjang

sumber

Polisi Ini Dipecat Secara Tidak Hormat Dengan Alasan Yang Cukup Mengejutkan, Ternyata



Menjadi anggota Polisi adalah impian banyak pemuda di negeri ini, bahkan banyak remaja yang baru lulus SMA sudah rajin latihan fisik guna mendaftar sebagai anggota kepolisian.

Namun hal cukup mengejutkan dilakukan oleh perwira polisi di Satuan Sabhara Polres Kendari Inspektur Dua (Ipda) bernama Triadi.

Melansir dari situs tribunnews.com, Sabtu (10/8/2019). Ipda Triadi resmi mendapat sanksi pemberhentian tetap dengan tidak terhormat (PTHD) karena terbukti lebih dari 30 hari meninggalkan tugas tanpa izin ke pimpinan.

Alasannya cukup mengejutkan, selama lebih dari 30 hari tersebut Ipda Triadi menjalani profesi lain yaitu sebagai ojek online.

Berita ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt.

Aneh memang, jika kita kalkulasi gaji antara polisi dengan ojek online sangatlah berbanding jauh.

Apalagi saat ini Ipda Triadi sudah menjabat Wakapolsek Waworete Polres Kendari.

Dalam sidang PTHD, Ipda Triadi mengaku penghasilannya sebagai ojek online berkisar antara 30 hingga 50 ribu per hari.

Entahlah apa yang ada di benak hati dan pikiran Ipda Triadi, mungkin dari tukang ojek itulah dia menemukan ketenangan hidup dengan profesi yang dijalaninya.

sumber

Ma'ruf Amin: Saya Terpaksa Jadi Wapres



Wakil Presiden Terpilih Ma'ruf Amin mengaku bahwa dirinya terpaksa jadi Wakil Presiden (Wapres).

 Menurut dia, sebetulnya yang ditunjuk jadi orang kedua di tanah air adalah Jusuf Kalla.

Namun karena aturan tidak membolehkan JK untuk menjabat posisi tersebut untuk ketiga kalinya, maka Ma'ruf yang dipilih.

"Sebenarnya cawapres itu tetap Pak JK. Saya cuma penggantinya. Sebenarnya beliau wapres, tapi karena tidak boleh, maka akhirnya terpaksa saya yang jadi wapres," kata Maruf Amin saat berpidato dalam acara MIlad ke-44 MUI di Grand Sahid, Jakarta, Sabtu (27/6/2019).

Namun begitu, Ma'ruf mengatakan bahwa dirinya bersyukur Jokowi menjadi Calon Presiden,

sehingga akhirnya dia mengajak Ma'ruf, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI),untuk mendampingi Jokowi dalam Pilpres 2019.

Ma'ruf pun mengaku merasa bangga karena sepanjang sejarah, baru dirinya Ketua MUI yang menjadi cawapres.

"Kami bersyukur Pak Jokowi sebagai calon presiden mengajak saya yang Ketua Umum MUI sebagai cawapres. Sepanjang sejarah, baru saya yang menjadi Ketua MUI sekaligus cawapres," sambung dia.

Diketahui sebelumnya JK juga sempat mengajukan uji materi terkait posisi dirinya yang pernah menjabat dua kali sebagai wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 Namun, MK menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dua pasal itu mengatur tentang masa jabatan wakil presiden.

 Permohonan uji materi ini diajukan Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi yang diwakili Abda Khair Mufti, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili Agus Humaedi Abdillah, dan pemohon perorangan, Muhammad Hafidz.

sumber