Wakil Presiden Terpilih Ma'ruf Amin mengaku bahwa dirinya terpaksa jadi Wakil Presiden (Wapres).
Menurut dia, sebetulnya yang ditunjuk jadi orang kedua di tanah air adalah Jusuf Kalla.
Namun karena aturan tidak membolehkan JK untuk menjabat posisi tersebut untuk ketiga kalinya, maka Ma'ruf yang dipilih.
"Sebenarnya cawapres itu tetap Pak JK. Saya cuma penggantinya. Sebenarnya beliau wapres, tapi karena tidak boleh, maka akhirnya terpaksa saya yang jadi wapres," kata Maruf Amin saat berpidato dalam acara MIlad ke-44 MUI di Grand Sahid, Jakarta, Sabtu (27/6/2019).
Namun begitu, Ma'ruf mengatakan bahwa dirinya bersyukur Jokowi menjadi Calon Presiden,
sehingga akhirnya dia mengajak Ma'ruf, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI),untuk mendampingi Jokowi dalam Pilpres 2019.
Ma'ruf pun mengaku merasa bangga karena sepanjang sejarah, baru dirinya Ketua MUI yang menjadi cawapres.
"Kami bersyukur Pak Jokowi sebagai calon presiden mengajak saya yang Ketua Umum MUI sebagai cawapres. Sepanjang sejarah, baru saya yang menjadi Ketua MUI sekaligus cawapres," sambung dia.
Diketahui sebelumnya JK juga sempat mengajukan uji materi terkait posisi dirinya yang pernah menjabat dua kali sebagai wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, MK menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dua pasal itu mengatur tentang masa jabatan wakil presiden.
Permohonan uji materi ini diajukan Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi yang diwakili Abda Khair Mufti, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili Agus Humaedi Abdillah, dan pemohon perorangan, Muhammad Hafidz.
sumber
No comments:
Post a Comment