Menjadi anggota Polisi adalah impian banyak pemuda di negeri ini, bahkan banyak remaja yang baru lulus SMA sudah rajin latihan fisik guna mendaftar sebagai anggota kepolisian.
Namun hal cukup mengejutkan dilakukan oleh perwira polisi di Satuan Sabhara Polres Kendari Inspektur Dua (Ipda) bernama Triadi.
Melansir dari situs tribunnews.com, Sabtu (10/8/2019). Ipda Triadi resmi mendapat sanksi pemberhentian tetap dengan tidak terhormat (PTHD) karena terbukti lebih dari 30 hari meninggalkan tugas tanpa izin ke pimpinan.
Alasannya cukup mengejutkan, selama lebih dari 30 hari tersebut Ipda Triadi menjalani profesi lain yaitu sebagai ojek online.
Berita ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt.
Aneh memang, jika kita kalkulasi gaji antara polisi dengan ojek online sangatlah berbanding jauh.
Apalagi saat ini Ipda Triadi sudah menjabat Wakapolsek Waworete Polres Kendari.
Dalam sidang PTHD, Ipda Triadi mengaku penghasilannya sebagai ojek online berkisar antara 30 hingga 50 ribu per hari.
Entahlah apa yang ada di benak hati dan pikiran Ipda Triadi, mungkin dari tukang ojek itulah dia menemukan ketenangan hidup dengan profesi yang dijalaninya.
sumber
No comments:
Post a Comment