Dalam beberapa hari terakhir, netizen disibukkan pembahasan wacana penghapusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK) bila selama dua tahun tak melakukan registrasi ulang alias membayar pajak.
Informasi ini terpajang dalam banner di Samsat Polda Metro Jaya.
Yan (45), salah satu pengunjung Samsat Polda Metro Jaya yang dijumpai Kompas.com mengungkapkan dirinya baru mengetahui peraturan ini setelah membaca banner yang ada di Samsat tersebut.
Meski tidak memiliki kendaraan yang menunggak pajak, Yan menilai peraturan ini baik diberlakukan
Memang sebaiknya ditertibkan (yang tidak membayar pajak). Soalnya bisa membeli kendaraan berarti bisa bertanggung jawab dengan kewajibannya. Saya harap segera menyadarkan yang belum membayar pajak,” ucap Yan.
Robert (42) mengungkapkan dirinya mengetahui peraturan ini dari perbincangan Whatsapp group teman-temannya. Peraturan ini mengingatkan yang belum membayar pajak kendaraan mereka.
"Beberapa ada yang khawatir memang kendaraannya yang belum bayar pajak jadi dihapuskan. Tapi memang harus seperti itu, menyelesaikan kewajibannya. Saya pikir ini bagus juga buat pemasukan daerah, harapannya tidak ada yang malas lagi," ucap Robert yang mengaku dirinya hanya memiliki satu mobil dan motor.
Masyarakat menjadi bingung, apakah mulai diterapkan atau hanya sekadar sosialisasi.
Menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama, secara aturan yang tertuang dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2009 dan Peraturan Kapolri (Perkap) No.5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan memang ada.
"Tetapi selama ini memang belum diterapkan. Untuk menjawab informasi ini, agar masyarakat tidak merasa resah maka kami pastikan tidak benar, karena masih dalam tahap wacana," kata Bayu ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (4/9/2018).
Bayu menjelaskan, wacana itu muncul setelah Pemprov DKI Jakarta meminta data nyata kendaraan yang teregistrasi di Ibu Kota.
Namun, untuk sampai ke tahap pelaksanaan bisa dikatakan belum tahu kapan karena prosesnya begitu panjang.
Contoh STNK dari sebuah mobil Land Rover. Terlihat mobil berpenggerak empat roda ini digolongkan sebagai Jeep. (KompasOtomotif/Alsadad Rudi)
"Belum kita sosialisasikan, dan juga memikirkan yang lainnya, karena tidak sedikit juga jumlah kendaraan di Jakarta ini. Masyarakat kami harap jangan percaya informasi yang belum pasti, walaupun nanti diadakan kita akan informasikan langsung," ujar Bayu
Senada, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, belum resmi diberlakukan.
Bentuknya sekarang ini hanya imbauan dan menyampaikan informasi terkait hal tersebut kepada masyarakat luas.
"Kalau penerapannya kita belum tahu kapan, karena masih harus menunggu keputusan dari Kakorlantas Polri," ujar Sumardji ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (24/10/2018) malam.
Sumardji melanjutkan, masyarakat jangan salah menilai bahwa aturan itu sudah berlaku.
Sebelum dimulai, kata dia perlu ada tahap sosialisasi agar pemilik kendaraan bermotor sudah tahu akan ada aturan baru.
"Jadi siapa yang bilang sudah diberlakukan itu salah besar. Kami masih terus mensosialisasikannya dulu sekarang ini, sambil menunggu keputusan dari Kakorlantas," kata dia.
Aturan tersebut mengacu pada Perkap No. 5 Tahun 2012, yaitu:
- Pasal 1 ayat 17 Penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.
Pasal 110 ayat 1 Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar: a. permintaan pemilik Ranmor; b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.
- Pasal 114 1. Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus. 2. Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.