Masyarakat di Kota Keripik Tempe ini harus lebih berhati-hati dan waspada agar tidak menjadi korban penipuan. Sebab, di kota ini kembali terjadi aksi penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Hadi Suwito, warga Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan. Pria 57 tahun tersebut diduga menipu, dengan korban Adhitya Yuwana Putra, 27, warga Kelurahan Tamanan, Kecamatan Trenggalek.
Modus yang dipakai pelaku yakni berjanji akan meneruskan cicilan kendaraan bermotor korban. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian sekitar Rp 15 juta. Kini kasus tersebut sedang didalami Satreskrim Polres Trenggalek, mengingat tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Trenggalek, kasus ini bermula sekitar Januari lalu. Kala itu, korban mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas) ketika mengendarai sepeda motor roda tiga Viar nomor polisi (nopol) AG 8249 YH yang dibelinya kredit beberapa bulan sebelumnya. Akibat kecelakaan itu, korban takut memakainya lagi. Sebab menurut kepercayaan korban, hal serupa akan terulangi jika menggunakan kendaraan itu kembali.
“Berdasarkan keterangan yang kami dapat, karena alasan itu dia (korban, Red) berniat mencari seseorang yang mau merawat dan meneruskan angsuran kendaraannya tersebut,” ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibawa Saputra.
Dia melanjutkan, beberapa hari berselang, kabar tersebut didengar pelaku. Hadi Suwito pun menemui korban dan berkata sanggup merawat, meneruskan angsuran dan tidak akan menjual sepeda motor tersebut. Dengan bujuk rayu yang menyakinkan, korban menyerahkan sepeda motor tersebut tanpa disertai mahar apa pun.
“Korban merasa percaya dengan apa yang diungkapkan pelaku. Sebab, pelaku memiliki toko material sehingga mau menyerahkan sepeda motornya begitu saja,” katanya.
Namun berselang sekitar dua bulan kemudian, datang pihak leasing menagih uang angsuran atau cicilan motor itu. Sebab, sudah sekitar dua bulan korban nunggak angsuran sepeda motornya.
Mengetahui itu, korban langsung menghubungi pelaku untuk menanyakan hal tersebut. Pelaku hanya berjanji akan membayar cicilannya di bulan berikutnya hingga lunas. Ternyata janji hanya janji karena pelaku tidak kunjung membayarnya.
Karena terus ditagih leasing dan takut namanya di-blacklist yang mengakibatkan tidak bisa mengajukan pinjaman modal, korban akhirnya membayar angsuran sepeda motornya serta mencari tahu di mana motor itu.
Korban terkejut ketika sepeda motornya telah dijual kepada orang lain seharga Rp 5 juta dan yang uangnya digunakan keperluan pribadi pelaku. Merasa tertipu, April lalu korban melaporkan kejadian ke Mapolres Trenggalek untuk diselidiki.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi terus menyelidiki. Sebab, sepeda motor korban terus berpindah-pindah dan Selasa (23/10) lalu polisi mengetahui sepeda motor korban. Tanpa banyak kata, pelaku dan motor diamankan. Jika terbukti bersalah, pelaku akan diancam pasal 378 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara.
“Kasus ini masih kami dalami, mengingat tidak menutup kemungkinan masih ada korban pelaku lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait tuduhan tersebut, pelaku Hadi Suwito mengelak tuduhan telah menjual sepeda motor tersebut. Sebab, dirinya menyerahkan sepeda motor tersebut kepada rekannya. Itu karena rekannya tersebut juga berjanji akan meneruskan angsuran. Sedangkan uang Rp 5 juta tersebut merupakan pengembalian uang muka, setelah dipotong biaya perbaikan kendaraan yang rusak.
Saya juga tidak tahu mengapa rekan saya itu tidak meneruskan angsurannya,” akunya. (jaz/ed/and)
No comments:
Post a Comment