Pertengahan tahun 2016, nama Abdul Muhjib, pria asal Karawang, sempat mencuat. Bukan karena prestasi yang ditorehkannya, tetapi sensasi yang dibuatnya. Dia mengaku sebagai nabi.
Ajarannya pun terbilang aneh. Selain mengubah kalimat syahadat, nabi palsu ini dan lima pengikutnya memperjualbelikan tiket masuk surga senilai Rp 2 juta kepada warga di Karawang.
Tindakan penistaan agama ini tentu meresahkan warga, sehingga petugas kepolisian dari Sektor Pangkalan dan Polres Karawang pun mengamankan mereka.
Usai penangkapan Abdul Muhjib dan pengikutnya, warga di sekitar padepokan nabi palsu itu, di Desa Setra, Kecamatan Tegalwaru Karawang, menghancurkan bangunan yang semula digunakan Abdul Muhjib sebagai tempat tinggal dan penyebaran agamanya sejak 2008 lalu.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyatakan aliran yang disebar dan dianut oleh Abdul Muhjib dari Karawang yang mengaku nabi masuk kategori sesat dan menodai agama. Salah satu ajarannya adalah iming-iming masuk surga dengan hanya membayar Rp 2 juta.
Sekretaris Umum MUI Jawa Barat Rafani Achyar mengatakan pusat penyebaran paham yang diajarkan oleh nabi palsu Abdul Muhjib diduga dari Subang. MUI masih menelusuri guru yang mengajarkan paham tersebut kepada Muhjib.
Abdul Muhjib diketahui pada tahun 2008 sempat menjadi pasien gangguan jiwa dan menjalani perawatan di tempat pengobatan ahli kejiwaan di Desa Karokrok, Kecamatan Patokbeusi, Subang, Jabar, yang dipimpin Ghani.
Pimpinan padepokan Ghani, mengaku kaget dengan pengakuan Abdul Mujid yang mengaku pernah berguru kepadanya. Meski mengakui jika Mujid pernah tinggal di padepokannya, tetapi sebagai pasien yang mengalami gangguan jiwa.
"Sebenarnya bukan anggota atau jamaah. Dia di sini dulu pernah menjadi pasien selama dua minggu, karena mengalami gangguan jiwa," kata Ghani.
No comments:
Post a Comment