Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) Grace Natalie menyambangi Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2018).
Grace Natalie datang untuk memenuhi undangan klarifikasi kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan Sekretaris Jenderal Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair pada Jumat (16/11/2018).
Didampingi kuasa hukumnya, Grace Natalie menyatakan siap menjelaskan detail kasus ini hingga tidak terjadi kesalahpahaman.
Kami siap mengikuti prosesnya. Kami percaya proses hukum yang ada di Indonesia dan kami akan memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya hari ini," tutur Grace Natalie dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com.
Grace Natalie diketahui dilaporkan karena mengatakan PSI tidak akan mendukung perda yang berlandaskan agama, seperti perda Syariah dan Injil.
Politikus Tsamara Amany mengomentari Grace Natalie yang memenuhi panggilan polisi.
Tsamara Amany bahkan menyinggung soal dikriminalisasi
Namun awalnya, Tsamara Amany mengatakan masyarakat Indonesia dapat belajar dari Grace Natalie.
Pasalnya menurut Tsamara Amany, Grace Natalie berani memenuhi panggilan polisi.
"Dari sosok Grace Natalie, kita bisa belajar keberanian," tulis Tsamara Amany dikutip TribunJakarta.com dari laman Twitter, pada Kamis (22/11/2018).
Tsamara Amany mengatakan Grace Natalie tak gentar menghadapi proses hukum soal laporan dugaan penistaan agama.
"Ia hadapi seluruh prosesnya. Tak gentar. Tak mundur selangkah pun," tulis Tsamara Amany.
Tsamara Amany lantas menegaskan Grace Natalie tak sendirian.
Ia mengatakan dirinya dan seluruh masyarakat Indonesia menolak adanya diskriminasi mendukung Grace Natalie.
"Tapi sis @grace_nat tak sendiri. Aku, kamu, kita semua yang menolak diskriminasi ada bersamanya. #GraceAdalahKami," tulis Tsamara Amany.
Menurut Tsamara Amany suatu sikap politik individu tak seharusnya dikriminalisasi.
Tsamara Amany mengatakan kriminalisasi merupakan pertanda matinya demokrasi di Indonesia.
Sebuah sikap politik tak boleh dikriminalisasi. Itu lonceng kematian bagi demokrasi Indonesia!" tulis Tsamara Amany.
Sekjen PSI Nilai Pelaporan Grace Natalie Tak Masuk Akal
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menilai laporan terhadap Ketua Umum PSI Grace Natalie ke Badan Reserse Kriminal Polri tidak masuk akal.
Grace dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair terkait dugaan penistaan agama.
"Tentu ini hak untuk melaporkan siapapun selama itu bersandar dalam koridor hukum. Tapi menurut saya pelaporan ini tak masuk akal," kata Antoni kepada Kompas.com, Jumat (16/11/2018).
Antoni mengatakan, pidato Grace pada acara ulang tahun PSI akhir pekan lalu terkait komitmen PSI sebagai partai anti korupsi dan intoleransi.
Oleh karena itu, Grace menyatakan PSI menolak perda yang berlandaskan agama, seperti Perda Syariah dan Injil.
"Kami beranggapan hukum di Indonesia harus lah bersifat universal, berlaku bagi semua wara negara. Tidak parsial, hanya berlaku bagi kelompok tertentu," kata Antoni.
Antoni menegaskan, tidak mungkin PSI melakukan penistaan agama.
Aktivis PSI banyak yang berlatarbelakang santri, NU Muhammadiyah, hingga aktivis gereja.
Yang kami lakukan bagaimana Indonesia menjadi negara yang maju, berdasarkan meritokrasi dimana orang melihat bangsa ini karena kualifikasi bukan latar belakang primordial," kata Antoni.
Sekretaris Jenderal Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair melaporkan Grace ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).
Surat tanda terima laporan tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan Nomor STTL/1217/XI/2018/BARESKRIM.
Adapun, nomor Laporan Polisi (LP) tersebut, yakni LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 16 November 2018.
Kuasa hukum Zulkhair, Eggi Sudjana menilai pernyataan Grace Natalie saat pidato di HUT PSI mengandung unsur kebohongan dan bertentangan dengan beberapa ayat di Al-Quran.
Dalam laporan yang dilakukan, Zulkhair membawa video perkataan Grace Natalie saat peringatan ulang tahun ke empat partainya di ICE BSD, Tangerang, Minggu (11/11/2018) serta beberapa pemberitaan dari media online.
Grace dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
No comments:
Post a Comment