Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda menangkap dua remaja tersangka pembobol kartu kredit.
Pertama, Marshall Dimas Saputra (20), warga Tambaksari, Surabaya dan Ferry Piscesa Dwi Cahya, warga Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi menjelaskan, modus kedua tersangka yakni membobol data korban pemegang kartu kredit di luar negeri. Korbannya semuanya dari Jepang dan Amerika Serikat.
"Tersangka mendapat kode kartu kredit dari akun Facebook milik korbannya kemudian dipakai belanja online," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (17/10/2018).
Dia mengatakan tersangka memakai nomor kartu kredit milik korban untuk membeli barang mewah branded berharga puluhan juta.
Kedua arek itu membeli barang elektronik mahal yang dikirimkan ke dua alamat di Surabaya dan Malang.
"Kejahatan cyber ini sudah dilakukannya selama dua tahun," ungkapnya.
Masih kata Harissandi, perbuatan kedua tersangka ini terungkap saat petugas Cyber Patrol Polda Jatim mendeteksi aktivitas mencurigakan di dunia maya.
Butuh proses cukup lama untuk mengetahui keberadaan pemilik IP Address yang dipakai tersangka untuk melakukan kejahatan di dunia maya.
"Kedua tersangka terbukti melakukan kejahatan cyber mengambil dan memakai kartu kredit tanpa seizin korban," terangnya kepada SURYAMALANG.COM.
Adapun barang bukti berhasil disita berupa barang elektronik dari tersangka Marshall Dimas Saputra
dua handphone I Phone X warna hitam dan Samsung Galaxy S8+ wama hitam.
dua handphone I Phone X warna hitam dan Samsung Galaxy S8+ wama hitam.
Laptop Asus dual fan Copling, sepatu Air Jordan, laptop Accer tipe Predator seharga Rp 60 juta.
Barang bukti disita dari tersangka Ferri Piscesa Dwi Cahya laptop Lenovo Legion Y720, Handphone Huawei, sepatu Adidas Dan New Balance, Tas Kate spade dan Burberry, mainan Gundam, Nintendo
Baju branded dan Sikat Gigi Elektronik.
Baju branded dan Sikat Gigi Elektronik.
"Total kerugian korban mencapai hingga lebih dari Rp 500 juta," jelasnya.
No comments:
Post a Comment