Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan perkara permohonan pembatalan perjanjian perdamaian (homologasi) dari PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung.
Menurut kuasa hukum ICBC Swandy Halim, hakim mengabulkan permohonan ICBC dan menyatakan kedua perusahaan tersebut dalam keadaan pailit. Putusan itu dibacakan pada Selasa, (16/10).
"Diputus pailit. Putusan sesuai dengan permohonan kami, karena dari perjanjian perdamaian, mereka janjinya kan mau bayar bunga dan juga pokok, tapi kenyataanya mereka Sariwangi tidak pernah bayar," kata Swandy saat dikonfirmasi, Rabu (17/10).
"Indorup itu setahun lebih tidak bayar-bayar, lalu mencicil, tapi kan wanprestasi kalau begitu," sambungnya.
Ia mengatakan dengan adanya putusan itu, maka aset kedua perusahaan itu akan dilelang dan dibagikan kepada para kreditur. "Kalau sudah pailit kan ada kurator, nanti kurator yang melelang harta yang ada kemudian nanti membagi bagikan kepada krediturnya," ujarnya.
Menurut dia, kendati perkara itu sudah diputus, pihaknya belum membicarakan hasil putusan pengadilan itu dengan kedua perusahaan tersebut.
"Sampai saat ini pembicaraan dengan Sariwangi belum ada, karena mereka enggak pernah hadir sidang," ucapnya.
Diketahui Bank ICBC dan Sariwangi serta Perkebunan Indorub sebelumnya telah mencapai perdamaian dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada September 2015. Namun sesuai perjanjian, Sariwangi dan Indorub tak kunjung membayar utang dan bunganya hingga akhirnya ICBC menggugat pailit kedua perusahaan tersebut.
Berdasarkan catatan ICBC hingga 24 Oktober 2017 Sariwangi memiliki utang senilai Rp 288,93 miliar dan Indorup Rp 33,82 miliar. Tagihan tersebut sudah termasuk bunga yang harus dibayarkan Sariwangi dan Indorub.
Sumber
No comments:
Post a Comment